PENCEMARAN NAMA BAIK DI REVISI UU ITE - SIAPA SEHARUSNYA DI HUKUM ??

Redaksi New Jurnalis
0


Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat sangat berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan. Teknologi informasi khususnya internet merupakan suatu sistem yang mengalami pertumbuhan yang pesat, Internet yang didalamnya terdapat konten media sosial merupakan alat modern yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan sehari-hari. Dewasa ini perkembangan internet semakin berkembang dan masih akan terus berkembang tanpa batas. Kita sebagai manusia mau tidak mau harus mengikuti perkembangan kemajuan teknologi khususnya bidang internet dan media sosial. 

Pesatnya perkembangan media sosial masa kini dikarenakan semua orang seperti bisa "memiliki" media sendiri. Jika untuk memiliki media tradisional seperti televisi, radio, atau koran dibutuhkan modal yang besar dan tenaga kerja yang banyak, maka lain halnya dengan media sosial digital. Seorang pengguna bisa mengakses media sosial dengan akses jaringan internet yang lambat sekalipun, tanpa biaya besar, tanpa alat mahal dan dilakukan sendiri tanpa memerlukan karyawan. Pengguna media sosial dengan bebas bisa mengedit, menambahkan, memodifikasi baik tulisan, gambar, video, grafis, dan berbagai model content lainnya. 

Namun demikian perlu adanya regulasi yang mengatur penggunaan informasi dan transaksi elektronik terkait kontennya, agar penyebaran informasi melalui media sosial dapat dilakukan secara bijak, sehingga tidak merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 27 

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. 

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Post a Comment

0Comments

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*