Poto bersama Dinkes Jombang dan Peserta Penyehat |
LIHM OR ID | Pada hari Rabu, 10 Juli 2024 betempat di Ruang Pertemuan sehat 3 Dinkes Jombang Penyehat Tradisional Lantai 2 Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman penyehat tradisional tentang pelayanan kesehatan tradisional telah diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Jombang
Pada Jam 09.20 Rudi Yuli Widodo, S.Kep.Ns menjelasan skema perizinan kepada penyehat hingga terbitnya Sertifikat STPT sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 59-61.
Rudi Yuli Widodo, S.Kep.Ns |
Tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 61 tahun 2016. Tentang pelayanan kesehatan tradisional empiris Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 24 tahun 2018. Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu pada 23 Juli 2018.
Kemudian pada sesi pemateri pertemuan penyehat tradisional tersebut, oleh Subani Katua DPC P3AI Jombang pemantapan tentang penanganan terapi kesehatan jantung methode Terapi Akupresur.
Subani Katua DPC P3AI Jombang |
Akupresure merupakan salah satu terapi komplementer berupa fisioterapi dengan pemijitan dan stimulasi terhadap titik-titik khusus pada tubuh. Akupuntur memiliki manfaat yang luas dalam kesehatan, salah satunya untuk mangatasi penyakit degeneratif.
Saat ini kebutuhan masyarakat akan terapi komplementer cukup tinggi khususnya dengan terapi akupresur, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain keyakinan, keuangan, reaksi obat kimia dan tingkat kesembuhan.
Pertemuan Para Penyehat Tradisional Untuk Meningkatkan Pengetahuan Pelayanan Kesehatan Kab. Jombang |
ada tujuan pertemuan ini, para penyehat akan lebih memahami alur perizinan buka praktek bagi yang belum memiliki izin STPT hingga memiliki kemampuan dalam menangani pasien yang sesuai standar yang di peroleh dari Dinkes Rudi Yuli Widodo, S.Kep.Ns dan Subani Ketua P3AI Jombang
0 Comments