Tabib Dakai Resmi Kantongi Izin Pengobatan Tradisional Legal

Tabib Dakai Resmi Kantongi Izin Pengobatan Tradisional Legal | Foto : Cak Lubis Prapanca

LAUT TADOR – Pengobatan Tabib Dakai yang berlokasi di Laut Tador, Dusun VIII, Tanjung Prapat, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kini resmi mengantongi legalitas praktik pengobatan tradisional.


Legalitas tersebut dibuktikan dengan terbitnya Surat Izin Tenaga Pengobatan Tradisional (SITPT) Nomor: 500.16.7.2/0001/SITPT/DPM-PTSP/11/2026. Dengan izin tersebut, Tabib Dakai semakin memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan tradisional kepada masyarakat secara legal dan profesional.


Tabib Dakai melayani berbagai terapi medis maupun nonmedis yang ditujukan untuk membantu masyarakat dalam upaya pemulihan kesehatan. Praktik pengobatan dibuka setiap hari mulai 09.00 WIB hingga selesai.


Selain menyediakan layanan pengobatan, Tabib Dakai juga memberikan fasilitas rawat inap bagi pasien yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Bagi tamu atau pasien yang datang dari luar daerah, tersedia tempat menginap dengan fasilitas makan gratis selama menjalani pengobatan.


Menariknya, biaya pengobatan di tempat praktik ini tidak dipatok secara khusus. Pasien dapat memberikan biaya pengobatan secara sukarela atau seikhlas hati sesuai dengan kemampuan masing-masing.


Dengan hadirnya legalitas resmi tersebut, diharapkan masyarakat dapat semakin percaya dan nyaman dalam memanfaatkan layanan pengobatan tradisional yang disediakan oleh Tabib Dakai di Kabupaten Batu Bara.


0 Comments

Post a Comment